Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalu rapat paripurna. Namun, dalam pelibatan TNI, legislatif meminta tiga syarat harus dipenuhi, diantaranya penyusunan Peraturan Presiden (Perpres).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme DPR RI, M Syafii mengatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme harus memenuhi tiga syarat, yang ketiganya telah masuk dalam draf Undang-Undang (UU) yang telah disahkannya itu. Dengan mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 terkait Pertahanan Negara.
"DPR RI mengamanatkan tiga hal dalam pelibatan TNI, diantarnya penyusunan Perpres untuk melibatkan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme,” ujarnya di Jakarta, Jum'at 25 Mei 2018.
Oleh karena itu, pihaknya menyepakati dalam pelibatan TNI cukup diatur dan diaktifkan melalui Perpres. Namun Presiden harus berkomunikasi dengan DPR RI.
Menurutnya, penyusunan Perpres maksimal harus selesai setahun setelah RUU Antiterorisme disahkan menjadi Undang-undang.
"Ini adalah upaya total kita melawan terorisme,” katanya.
Setidaknya ada 15 penambahan dalam RUU Antiterorisme tersebut, dengan tujuan penguatan pengaturan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU No 15 Tahun 2003, diantaranya menambah bab pencegahan, korban, kelembagaan, pengawasan, dan peran TNI,”katanya.
POKERAYAM
ReplyDeleteJoin, Main dan Menangkan setiap hari
JEJARING LIVE CHAT KAMI DI WA | 0812-9608-9061 BBM | D8C0B757
untuk semua game poker persemnbahan dari IDNPlay ( PokerAyam |.|)
KAMI SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM SETIAP HARINYA
Info Lebih Lengkap kunjungi Link kami : = = = = POKERAYAM (TITIK)ORG = = = =