Seorang warga Dusun Margo Rejo II, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, bernama Supriyanto (39 tahun) ditangkap tim Datasemen Khusus (Densus) 88 anti teror bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat sedang berdagang di Pasar Tamin, Kota Bandar Lampung, Sabtu 19 Mei 2018.
Penangkapan itu, diduga Supriyanto terlibat aksi terorisme. Sehingga tim Densus 88 dan BNPT membawa ke rumah kontrakannya di Dusun Margo Rejo, Gedongtataan, Pesawaran.
Salah seorong aparat Desa Margo Rejo, Yudi menjelaskan, tidak mengetahui jika warga yang bernama Supriyanto merupakan terduga teroris.
Ia hanya diminta warga setempat untuk pulang lebih awal. Namun setelah tiba di rumah kontrakan Supriyanto, sejumlah personil Densus 88, BNPT, dan anggota Polres Pesawaran telah ramai. Bahkan rumah tersebut telah terpasang garis polisi.
Seorang warga, Wati mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Jumat siang. sejumlah personil kepolisian berpakaian antipeluru tengah berjaga di sekitar rumah kontrakan terduga teroris itu.
"Tidak tahu penangkapan soal apa, kami tidak terlalu peduli,'' katanya.
Ia menambahkan, rumah kontrakan itu dihuni oleh satu keluarga yang terdiri dari, suami, istri dan dua anaknya.
Menurutnya, Supriyanto sehari-hari bekerja di Pasar Tamin, Bandar Lampung, sementara istrinya sebagai ibu rumah tangga saja.
"Supriyanto sehari-hari pulang larut malam, dan jarang bertemu warga," ujar Wati.
0 komentar:
Post a Comment