Satu yang spesial dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yakni para pensiunan (purnawirawan) TNI dan Polri bakal mendapatkan tunjangan tersebut, begitu pula dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada yang istimewa tahun ini, THR tahun diberikan pula kepada pensiunan,” kata Presiden Jokowi usai menandatangani peraturan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.
Dengan diberikannya THR dan gaji ke-13 bagi TNI, Polri, PNS, dan pensiunan, dapat bermanfaat bagi kesejahteraan. Selain itu, bisa meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada publik secara lebih baik lagi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan, Peraturan Pemerintah diumumkan dengan segera, sehingga para ASN dapat menyiapkan kebutuhan lebarannya.
"Mengenai besarannya, diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun lalu," ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment