Setelah disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme menjadi Undang-Undang, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal menjadi leading sector pemberantasan tindak pidana terorisme. Akan tetapi terkait pelibatan TNI, akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nantinya.
"BNPT leading sectornya. Kalau operasi militer Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab), itu nanti. Bakal ada keputusannya sendiri dalam Perpres," ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Ia menambahkan, pihaknyapun bakal terlibat dalam persiapan rancangan Perpres tersebut, bahkan saat ini tengah diproses dalam tahap penyusunan. Terkhusus pada masalah kontra-radikalisasi, kesiapsiagaan nasional, dan deradikalisasi.
"Sudah dalam penyusunan. Nanti tinggal disinkronkan saja," kata Suhardi.
Ditempat terpisah, Direktur Pencegahan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT), Brigjen (Pol) Hamli menambahkan, dengan disahkannya Undang-Undang Antiterorisme, lembaga tersebut menjadi lebih kuat dalam aspek pencegahan.
“BNPT senang dengan disahkannya Undang-Undang itu. Kita bekerja lebih baik lagi,” ujarnya.
Menurut Hamli, pada aspek pencegahan, terdapat beberapa pasal yang mengizinkan penegak hukum melakukan tindakan terhadap organisasi teroris. Misalkan, pasal 12A Ayat 2 yang menyatakan, orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
Begitu juga pada pasal 12B ayat 1 yang disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan latihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme, diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
POKERAYAM
ReplyDeleteJoin, Main dan Menangkan setiap hari
JEJARING LIVE CHAT KAMI DI WA | 0812-9608-9061 BBM | D8C0B757
untuk semua game poker persemnbahan dari IDNPlay ( PokerAyam |.|)
KAMI SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM SETIAP HARINYA
Info Lebih Lengkap kunjungi Link kami : = = = = POKERAYAM (TITIK)ORG = = = =