Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terorisme telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.
Maka untuk menjalankan tugasnya, pemerintah bakal membuat payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat tugas dan wewenang TNI.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Widodo Ekatjahyana di Jakarta, Senin 21 Mei 2018.
Di Perpres itulah bakal diatur secara teknis keterlibatan, bagaimana peran dan fungsi TNI dalam penanganan aksi terorisme. Namun sejauh ini, lanjutnya, peraturan tersebut masih berbentuk draf.
"Nanti drafnya kita lihat dulu. Masih kita siapkan, sehingga nanti tinggal melaksanakan bagaimana teknisnya," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil Revisi Undang-Undang (RUU) anti terorisme yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI. Apabila telah selesai, barulah Kemenkumham menyelesaikan Perpres tersebut.
"Setelah paripurna baru kita kebut, kan DPR khusus RUU-nya. Nanti pengaturan lebih lanjut akan kita sepakati di Perpres," katanya.
0 komentar:
Post a Comment